Rabu, 03 Juli 2013

Belajar berpikir kritis...

Tanah di seberang jalan telah dibeli oleh orang-orang kaya, bukan kemudian kita mendesis "itu mah karna elo miskin aja kaleeee, lalu lo iri ama mereka".

Saat tanah kemudian dikapitalisasi oleh orang kaya, yang kemudian orang asing nantinya bisa membelinya, apa bedanya dengan penjajahan pada masa lampau, iya kan?

Regulasi kepemilikan yang mencakup istilah "menguasai hajat hidup orang banyak" dalam undang-undang dasar sepertinya harus dirubah atau di tambahi. jika tidak, maka 20 tahun mendatang kita akan kelaparan. karna lahan pertanian makin menyempit, kita akan menjadi miskin, karna tanah tidak lagi menjadi milik kita.

-IPMawan Zaki Mubarok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PIMPINAN CABANG IPM PACIRAN. Diberdayakan oleh Blogger.